Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat.
Ruang lingkup SAPP adalah pemerintah pusat (dalam hal ini lembaga tinggi negara dan lembaga eksekutif) serta pemda yang mendapat dana dari APBN (terkait dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Oleh karena itu, SAPP tidak dapat diterapkan untuk lingkungan pemda (yang menggunakan APBD), lembaga keuangan negara, serta BUMN/BUMD.
Tujuan dari SAPP adalah:
Untuk mencapai tujuan tersebut, SAPP memiliki karakteristik sebagai berikut:
SAPP menggunakan basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan basis akrual untuk neraca. Dengan basis kas, pendapatan diakui dan dicatat pada saat kas diterima oleh Kas Umum Negara (KUN) dan belanja diakui dan dicatat pada saat kas dikeluarkan dari KUN. Sedangkan Aset, Kewajiban dan Ekitas Dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah.
Sistem pembukuan berpasangan (double entry system) didasarkan atas persamaan dasar akuntansi, yaitu: Aset = Utang + Ekuitas Dana. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebit suatu perkiraan dan mengkredit perkiraan yang lain.
SAPP terdiri atas subsistem-subsistem yang saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, serta proses pembukuan dan pelaporannya sudah dikomputerisasi.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan akuntansi dan pelaporan dilakukan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi, baik di pusat maupun daerah.
SAPP menggunakan perkiraan standar yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang berlaku untuk tujuan pengganggaran maupun akuntansi.
SAPP terbagi menjadi dua subsistem, yaitu:
Untuk lebih memudahkan pemahaman mengenai SAPP dan subsistemnya, dapat dilihat dalam tampilan 12.1.
A. SISTEM AKUNTANSI PUSAT
SiAP merupakan serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai pelaporan posisi dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). SiAP memproses data transaksi KUN dan Akuntansi Umum.
SiAP terdiri atas:
Dalam pelaksanaannya, SiAP dilakukan oleh:
Proses pembuatan laporan yang dihasilkan SiAP adalah sebagai berikut:
KPPN khusus memperoleh data transaksi pengeluaran yang berasal dari BLN, KPPN Khusus menyampaikan laporan tersebut beserta data transaksi ke DIA setiap bulan.
1. Jurnal Untuk Sistem Akuntansi Kas Umum Negara
Jurnal ini dilakukan untuk membutuhkan estimasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang tercantum dalam APBN. Jurnal ini hanya terdapat di SAKUN, tidak ada ayat jurnal estimasi di subsistem akuntansi yang lain.
Akuntansi DIPA dilakukan untuk membukukan estimasi pendapatan yang dialokasikan, bagian (allotment) belanja, estimasi penerimaan pembiayaan yang dalokasikan, dan bagian pengeluaran pembiayaan.
Jurnal untuk DIPA tidak dilakukan dalam SAKUN. Jurnal ini hanya untuk SAI dan SAU.
Akuntansi realisasi anggaran dilakukan untuk membukukan pelaksanaan anggaran tahun berjalan. Akuntansi ini dilakukan oleh semua subsistem SAPP, baik SAKUN, SAU maupun SAI.
Jurnal penutupan ini bertujuan menutup seluruh perkiraan sementara untuk penyusunan laporan keuangan. Jurnal penutup terdiri atas jurnal penutup anggaran dan realisasinya.
2. Jurnal untuk Sistem Akuntansi Umum
Tidak ada ayat jurnal yang dilakukan dalam SAU untuk transaksi anggaran APBN.
Akuntansi DIPA dilakukan untuk membukukan estimasi pendapatan yang dialokasikan, bagian belanja, estimasi penerimaan pembiayaan yang dalokasikan, dan bagian pengeluaran pembiayaan.
Akuntansi realisasi anggaran dilakukan untuk membukukan pelaksanaan anggaran tahun berjalan. Akuntansi ini dilakukan oleh semua subsistem SAPP, baik SAKUN, SAU maupun SAI.
Jurnal penutupan ini bertujuan menutup seluruh perkiraan sementara untuk penyusunan laporan keuangan. Jurnal penutup terdiri atas jurnal penutup anggaran dan realisasinya.
B. SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SAI adalah serangkaian prosedur amnual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga.
SAI terdiri atas dua subsistem, yaitu: