Kumpul Blogger

Sunday, October 24, 2010

E-book gratis download

bagi teman-teman yang sedang kuliah khususnya jurusan ekonomi dan butuh referensi tentang buku-buku seputar Akuntansi Sektor Publik, Audit Sektor Publik, Manajemen Perbendaharaan, dan buku-buku lainnya.
serta artikel dan jurnal yang berhubungan dengan ekonomi,,, download aja buku-bukunya di http://www.bppk.depkeu.go.id/index.php/buku-digital/view-category.html
disitu banyak juga tesis dan majalah digital seputar akuntansi pemerintahan.
semoga BERMANFAAT..........................
sukses slalu.......................

Penentuan Harga Transfer


Istilah harga transfer berkaitan erat dengan harga transaksi barang, jasa, atau harta tak berwujud antarperusahaan dalam suatu perusahaan multinasional. Harga transfer secara pejoratif diartikan sebagai harga yang ditetapkan oleh perusahaan multinasional dengan maksud untuk mengalokasikan penghasilan dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya pada negara yang berbeda dalam perusahaan multinasional tersebut dengan tujuan menurunkan laba kena pajak dinegara yang mempunyai tarif pajak tinggi dan mengalihkan labanya di negara lain yang tarif pajaknya rendah atau bahkan nol. Dampak dari harga transfer adalah harga yang terlalu tinggi ataupun harga yang terlalu rendah.

Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang beroperasi melewati lintas batas antarnegara, yang terikat hubungan istimewa, baik karena penyertaan modal saham, pengendalian manajemen atau penggunaan teknologi; dapat berupa anak perusahaan, cabang perusahaan, agen, dan sebagainya, dengan berbagai tujuan, antara lain untuk memaksimalkan laba setelah pajak.

Hubungan Istimewa
Di Indonesia, hubungan istimewa antarperusahaan diatur dalam pasal 18 ayat (3), (3a), dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan sebagai berikut:
a)      Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
b)      Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihka-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

c)      Hubungan istimewa sebagaimana dianggap ada, apabila:
1.      Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain, atau hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25 % pada dua wajib pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.
2.      Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya, antara dua atau lebih wajib pajak berada dibawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.
3.      Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Harga Transfer
Pengertian Harga Transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan pengertian yang bersifat pejoratif.
Beberapa pengertian yang bersifat netral yang dikemukakan oleh beberapa ahli:
a.       Dr. Gunadi, M.Sc., Ak.
Harga transfer adalah penentuan harga atau imbalan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, atau pengalihan teknologi antarperusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.
b.      Sophar Lumbantoruan
Harga transfer adalah penentuan harga balas jasa suatu transaksi antar unit dalam suatu perusahaan atau antarunit dalam suatu perusahaan atau antarperusahaan dalam suatu grup.
Beberapa pengertian yang bersifat pejoratif yang dikemukakan oleh beberapa ahli:
a.       Dr. Gunadi, M.Sc., Ak.
Harga transfer adalah suatu rekayasa manipulasi harga secara sistematis dengan maksud mengurangi laba artifisial, membuat seolah-olah perusahaan rugi, menghindari pajak atau bea disuatu negara.
b.      Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.
Harga transfer adalah suatu perbuatan pemberian harga faktur pada barang-barang yang diserahkan antarbagian / cabang suatu perusahaan multinasional.


Tujuan Harga Transfer
a.       Memaksimalkan penghasilan global.
b.      Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar.
c.       Mengevaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara.
d.      Menghindarkan pengendalian devisa.
e.       Mengatrol kredibilitas asosiasi.
f.       Mengurang risiko moneter.
g.      Mengatur arus kas anak/cabang perusahaan yang memedai.
h.      Membina hubungan baik dengan administrasi setempat.
i.        Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk.
j.        Mengurangi risiko pengambilalihan oleh pemerintah.

Penentuan Harga Transfer
Menurut Matz dan Usry (Gunadi: 1994), ada empat dasar untuk penentuan harga transfer yaitu:
1.      Penentuan Harga Transfer Berdasarkan Biaya
Digunakan pada transfer antarperusahaan yang menggunakan konsep pusat pertanggungjawaban biaya. Kinerja manajer diukur melalui pertanggungjawaban mengenai pengendalian biaya. Sesuai dengan jenis perusahaan, transfer dapat dilakukan secara vertical maupun horizontal. Pada transfer horizontal digunakan basis biaya, sedangkan pada transfer vertikal manajer divisi bertanggung jawab atas penghasilan, maka harga transfer termasuk elemen laba, dan akan mendekati harga pasar. Harga transfer basis biaya dianut apabila harga pasar tak tersedia atau kurang tepat.
2.      Penentuan Harga Transfer Berdasarkan Harga Pasar
Dapat mengukur kinerja divisi serta sekaligus dapat merefleksikan keuntungan stiap produk dan menstimulasi divisi untuk bekerja berbasis kompetisi. Basis ini baik untuk digunakan bila pasar perantara cukup bersaing dan saling ketergantungan antarunit adalah minimal.
3.      Penentuan Harga Transfer Berdasarkan Negosiasi
Pengendalian keuntungan dan pemberian otoritas kepad unit dalam grup secara memadai menghendaki adanya harga transfer secara negosiasi, dengan asumsi bahwa kedudukan divis-divisi tersebut berada dalam posisi tawar menawar yang sama.
4.      Penentuan Harga Transfer Berdasarkan Arbitrase
Harga transfer berdasarkan interaksi kedua divisi dan pada tingkat yang dianggap terbaik bagi kepentingan perusahaan tanpa adanya pemaksaan oleh salah satu divisi mengenai keputusan akhir.

Harga Transfer Ganda
Untuk memenuhi disparitas pertanggungjawaban dari dua divisi, dikenal juga harga transfer ganda. Prosedur aplikasi pendekatan ini berupa misalnya (1) pemakaian harga transfer berdasarkan harga pasar, negosiasi atau arbitrase oleh divisi yang melakukan transfer dalam menghitung penghasilan dari penyerahan antarperusahaan; (2) biaya variable divisi yang melakukan transfer plus contribution margin atau beban tetap, ditransfer kepada divisi penerima; (3) total laba per divisi aka lebih besar daripada laba perusahaan, dan laba divisi produksi akan dieliminasi dalam penyususnan laporan keuangan.

Isu-Isu Pajak Internasional Dalam Harga Transfer
Sebagian besar Negara sekarang menerima perjanjian modal organization for economic cooperation and development (OECD), yang menyatakan bahwa harga-harga transfer sebaiknya disesuaikan dengan menggunakan standar arm’s length, artinya pada suatu harga akan dicapai oleh pihak-pihak yang independen.

Arm’s-length Standard
Menurut arm’s-length standard, harga-harga transfer seharusnya ditetapkan supaya dapat mencerminkan harga yang akan disusun oleh pihak-pihak tidak terkait yang bertindak secara bebas. Arm’s-length standart diterapkan dalam banyak cara,tetapi metode yang paling banyak digunakan adalah:
1.      Comparable uncontrolled pricing method
Metode ini mengevaluasi kewajaran harga transfer dengan mengacu kepada tingkat harga yang terjadi antara unit yang independen / antara perusahaan multinasional dengan unit yang independen.
2.      Resale pricing method
Metode ini diterapkan untuk produk yang ditransfer ke anggota grup lainnyauntuk dijual kembali.
3.      Cost plus pricing method
Metode ini mendekati kewajaran harga transfer dengan menambahkan mark up yang wajar pada harga pokok pihak yang mentransfer.
4.      Other method
Dalam keadaan tertentu, kombinasi ketiga metode diatas perlu diterapkan / mungkin metode lain, misalnya alokasi laba yang diperoleh grup perusahaan dalam transaksi tertentu, kalkulasi tingkat keuntungan yang pantas pada investasi Wajib Pajak.
Disamping metode di atas, terdapat alternatif metode :
a.      Global method
Metode ini merupakan alokasi langsung atas laba dari beberapa entitas hukum yang merupakan anggota dari satu kesatuan ekonomi.
b.      Safe havens
Pendekatan ini dilakukan dengan menyusup suatu batas toleransi interval harga.

Perusahaan Multinasional dan Aspek Pajaknya
Perusahaan multinasional pada umumnya akan senantiasa berusaha dengan instrumen harga transfer, selain itu diadakan pula perjanjian bilateral di bidang perpajakan dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda, sehingga beban pajak dapat ditekan.

Perlakuan Harga Transfer di Indonesia
Harga transfer dapat terjadi antar-Wajib Pajak dalam negeri maupun antar-Wajib Pajak dalam negeri dengan pihak luar negeri, terutama yang berkedudukan di Negara-negara dengan beban pajak rendah. Terhadap transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, UU perpajakan Indonesia menganut asas material.
Hubungan istimewa dapat mengakibatkan kekurangwajaran harga, biaya, / imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha. Kekurangwajaran dapat terjadi pada:
-          Harga penjualan
-          Harga pembelian
-          Alokasi biaya administrasi dan umum
-          Pembebanan bunga atsa pemberian pinjaman oleh pemegang saham
-          Pembayaran komisi, lisensi, waralaba, sewa, royalty, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa teknik, dan imbalan jasa lainnya.
Dalam kasus PPN, mekanisme kredit pajak akan secara otomatis menetralisir harga transfer. Namun pertimbangan waktu pembayaran dipertimbangkan. Hal ini dapat ditempuh melalui harga transfer dengan menggeser pajak keluaran ke perusahaan hilir (menunda terutangnya PPN). Akibat positif difinitif juga akan diperoleh dalam kasus PPnBM dengan memperkecil harga transfer atas Dasar Penggenaan Pajak yang kena PPnBM.

Penangkalan Harga Transfer
Ada beberapa prosedur yang dapat ditempuh untuk menanggulangi maneuver pajak melalui harga transfer, antara lain:
a.       Menyingkap praktik bisnis antarperusahaan secara lengkap sehingga dapat dievaluasi keinginan harga transfer.
b.      Harmonisasi pemajakan internasional untuk meniadakan disparitas beban pajak.
c.       Kerja sama internasional.
d.      Advanced Pricing Agreement.

Advanced Pricing Agreement (APA)
Merupakan persetujuan di antara Internal Revenue Service(IRS) dan perusahaan dengan menggunakan harga-harga transfer, untuk menetapkan harga transfer yang disepakati. APA biasanya diperoleh sebelum perusahaan terikat dalam transfer. Maksud dari APA adalah memecahkan masalah perselisihan harga transfer dengan cara yang tepat dan menghindari proses pengadilan yang menghabiskan banyak biaya.

Manfaat APA
Wajib Pajak harus mempertimbangkan manfaat penyelenggaraan APA berdasarkan situasi dan kondisi dari permasalahan Wajib Pajak. Beberapa manfaat APA:
a.       Memberikan kepastian kepada Wajib Pajak atas semua penghitungan mengenai harga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
b.      Memberikan kepastian terhadap kegiatan Wajib Pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
c.       Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlaku harga transaksi yang telah disepakati oleh Wajib Pajak dan otoritas pajak.
d.      Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.

Masalah dalam Penyelenggaraan APA
Hal yang harus dipertimbangkan dalam penyelenggaran APA yaitu kemungkinan adanya potensi kerugian, seperti:
1.      Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
2.      Wajib Pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
Apabila APA berhasil dilakukan, maka WP harus melaksanakan setiap kesepakatan-kesepakatan yang tertulis dalam perjanjian tersebut selama periode berlakunya APA. Berdasarkan pengalaman Negara-negara yang telah menerapkan APA, masa berlakunya APA berkisar anatar tiga sampai empat tahun, tetapi jika WP berkehendak untuk memperpanjang masa berlakunya APA, maka WP dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu.
Yang perlu diperhatikan, APA tidak menjamin WP untuk tidak diaudit oleh otoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam kriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif, sehingga masalah harga transfer yang adad sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.

Saturday, October 23, 2010

BUKTI AUDIT

Sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan,auditor mengumpulskn bukti audit dengan melakukan pengamatan langsung terhadap perhitungan fisik persediaan, mengajukan permintaan keterangan, dan mendapatkan bukti dari berbagai sumber di luar perusahaan klien.
TUJUAN AUDIT
Tujuan umum audit atas laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum di Indonesia.
Asersi Manajemen Dalam Laporan Keuangan
SA Seksi 326 paragraf 03 menyebutkan berbagai asersi yang terkandung dalam laporan keuangan. Asersi tersebut dapat bersifat implisit maupun eksplisit.
Asersi manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan besar berikut ini:
1. Asersi Keberadaan atau Keterjadian
Behubungan dengan apakah aktiva atau utang entitas ada pada tanggal tertentu dan apakah transaksi yang dicatat telah terjadi selama periode tertentu.
2. Asersi Kelengkapan
Berhubungan dengan apakah semua transaksi dan akun yang seharusnya telah disajikan dalam laporan keuangan.
3. Asersi Hak dan Kewajiban
Berhubungan dengan apakah aktiva merupakan hak perusahaan dan utang merupakan kewajiban perusahaan pada tanggal tertentu.
4. Asersi Penilaian atau Alokasi
Berhubungan dengan apakah komponen aktiva, kewajiban, pendapatan, dan biaya sudah dicantumkan dalam laporan keuangan pada jumlah yang semestinya.
5. Asersi Penyajian dan Pengungkapan
Berhubungan dengan apakah komponen-komponen tertentu laporan keuangan diklasifikasikan dijelaskan, dan diungkapakan semestinya.
Secara tidak langsung, hal tersebut diatas telah melukiskan hubungan antara asersi manajemen dengan tujuan umum audit. Karena kewajaran laporan keuangan sangat ditentukan integritas berbagai asersi manajemen yang terkandungdalam laporan keuangan.

Standar Pekerjaan Lapangan Ketiga
Bukti audit didasarkan atas standar pekerjaan lapangan ketiga. Ada empat kata penting dalam standar tersebut, yaitu:
1. Bukti Audit
Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapatnya. Bukti audit yang mendukung laporan keuangan terdiri dari: data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi auditor.
Data akuntansi berupa jurnal, buku besar, dan buku pembantu, serta buku pedoman akuntansi, memorandum, dan catatan tidak resmi, seperti daftar lembaran kerja yang mendukung alokasi biaya, perhitungan dan rekonsiliasi secara keseluruhan.
Informasi penguat meliputi segala dokumen seperti cek, faktur, surat kontrak, notulen rapat, konfirmasi, dan pernyataan tertulis dari pihak yang mengetahui; informasi yang diperoleh auditor melalui permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi, dan pemeriksaan fisik; serta informasi lain yang dikembangkan oleh atau tersedia bagi auditor yang memungkinkannya untuk menarik kesimpulan berdasarkan alasan yang kuat.
2. Cukup atau Tidaknya Bukti Audit
Cukup atau tidaknya bukti audit berkaitan dengan kuantitas bukti yang harus dikumpulkan oleh auditor. Pertimbangan profesional auditor memegang peranan yang penting. Ada beberapa factor yang mempengaruhi pertimbangan auditor dalam menetukan cukup atau tidaknya bukti audit:
• Materialitas dan Resiko
Akun yang saldonya besar dalam laporan keuangan diperlukan jumlah bukti audit yang lebih banyak bila dibandingkan dengan akun yang bersaldo tidak material. Untuk akun yang mempunyai kemungkinantinggi untuk disajikan salah dalam laporan keuangan, jumlah bukti audit yang dikumpulkan oleh auditor umumnya lebih banyak bila dibandingkan dengan akun yang memilliki kemungkinan kecil salah saji.
• Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi melihat dari segi waktu dan biaya. Jika dalam memeriksa jumlah bukti yang lebih sedikit dapat diperoleh keyakinan yang sama tingginya dengan pemeriksaan terhadap keseluruhan bukti, aditor memilih untuk memeriksa jumlah bukti yang lebih sedikit.
• Ukuran dan Karakteristik Populasi
Karakteristik populasi ditentukan oleh homogenitas anggota populasi. Jika homogen, jumlah bukti audit yang dipilih lebih kecil dibandingkan dengan populasi yang heterogen.
3. Kompetensi Bukti Audit
Kompetensi bukti audit berhubungan dengan kualitas atau keandalan data akuntansi dan informasi penguat.
Pengendalian intern yang kuat menyebabkan keandalan catatan akuntansi dan bukti-bukti lainnya yang dibuat dalam organisasi klien.
Kompetensi informasi penguat dipengaruhi oleh beberapa faktor:
• Relevansi → bukti audit harus berkaitan dengan tujuan audit.
• Sumber → sumber bukti audit berasal dari klien atau pun diluar organisasi klien.
• Ketepatan waktu → berkaitan dengan tanggal berlakunya bukti yang diperoleh oleh auditor.
• Objektivitas → bukti objektif umumnya lebih andal dibandingkan dengan bukti yang bersifat subjektif.

4. Bukti Audit Sebagai Dasar yang Layak untuk Menyatakan Pendapat Auditor
Pertimbangan auditor tentang kelayakan bukti audit dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:
• Pertimbangan professional, merupakan faktor yang menentukan keseragaman penerapan mutu dan jumlah bukti yang diperlukan dalam audit.
• Integritas manajemen, auditor akan meminta bukti kompeten jika terdapat keraguan terhadap integritas manajemen.
• Kepemilkikan publik versus terbatas, auditor memerlukan tingkat keyakinan yang lebih tinggi dalam audit atas laporan keuangan perusahaan publik dibandingkan dengan perusahaan dikalangan terbatas.
• Kondisi keuangan, auditor harus mempertahankan pendapatnya atas laporan keuangan auditan dan mutu pekerjaan audit yang telah dilaksanakan sekalipun jika perusahaan yang telah diaudit mengalami kesulitan keuangan ataupun kebangkrutan.
TIPE BUKTI AUDIT
Tipe bukti audit dikelompokan menjadi 2 yaitu tipe data akuntansi dan tipe informasi penguat.
1. Tipe Data Akuntansi
• Pengendalian Intern Sebagai Bukti
Pengendalian intern yang dibentuk dalam setiap kegiatan perusahaan dapat digunakan untuk mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi. Auditor haurs mengetahui bahwa klien telah merancang pengendalian intern dan telah melaksanakannya dalam kegiatan usahanya setiap hari, hal ini merupakan bukti yang kuat bagi auditor mengenai keandalan informasi yang dicantumkan dalam laporan keuangan.
• Catatan Akuntansi Sebagai Bukti
Auditor melakukan verifikasi terhadap suatu jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan, dengan melakukan penelusuran kembali jumlah tersebut melalui catatan akuntansi. Dengan demikian, catatan akuntansi merupakan bukti audit bagi auditor mengenai pengolahan transakasi keuangan yang telah dilakukan oleh klien.
2. Tipe Informasi Penguat
• Bukti Fisik
Bukti fisik adalah bukti audit yang diperoleh dengan cara inspeksi atau perhitungan aktiva berwujud. Pengamatan fisik terhadap suatu aktiva merupakan cara untuk mengidentifikasi sesuatu yang diperiksa, untuk menentukan kuantitas, dan merupakan suatu usaha untuk menentukan mutu atau keaslian kekayaan tersebut.
• Bukti Dokumenter
Bukti dokumenter adalah bukti yang terbuat dari kertas bertuliskan huruf dan atau angka atau symbol-simbol yang lain. Menurut sumbernya, bukti dokumenter dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
 Bukti yang dibuat oleh pihak luar yang bebas yang dikirimkan langsung kepada auditor.
 Bukti yang dibuat pihak luar yang bebas yang dismpan dalam arsip klien.
 Bukti yang dibuat dan disimpan dalam organisasi klien.
• Perhitungan Sebagai Bukti
Perhitungan yang dilakukan sendiri oleh auditor, dapat berupa:
 Footing, yaitu pembuktian ketelitian penjmlahan vertikal.
 Cross-footing, yaitu pembuktian ketelitian penjumlahan horizontal.
 Pembuktian ketelitian perhitungan biaya depresiasi.
 Pembuktian ketelitian penentuan taksiran kerugian piutang usaha, laba per saham yang beredar, taksiran pajak perseroan, dan lain-lain.
• Bukti Lisan
Dalam rangka mengumpulkan bukti, auditor banyak meminta keterangan secara lisan dari klien terutama para manajer. Jawaban lisan yang diperoleh dari permintaan keterangan tersebut merupakan tipe bukti lisan.
• Perbandingan
Untuk menentukan akun atau transaksi yang akan dipisahkan guna penyelidikan yang lebih intensif, auditor melakukan analis terhadap perbandingan setiap aktiva, utang, penghasilan, dan biaya dengan saldo yang berkaitan dalam tahun sebelumnya.
• Bukti dari Spesialis
Spesialis adalah seorang atau perusahaan yang memiliki keahlian atau pengetahuan khusus dalam bidang selain akuntansi dan auditing.
Pada umumnya spesialis yang digunakan oleh auditor bukan orang atau perusahaan yang mempunyai hubungan dengan klien. Penentuan persyaratan keahlian dan nama baik spesialis sepenuhnya berada ditangan auditor. Jika auditor menerima hasil penemuan spesialis sebagai bukti audit yang kompeten, hasil kerja spesialis tersebut tidak perlu disebut dalam laporan auditor yang berisi pendapat wajar. Jika auditor puas dengan hasil penemuan spesialis, dan jika ia memberikan pendapat selain pendapat wajar, maka ia dapat menunjukkan hasil pekerjaan spesialis tersebut untuk mendukung alasan tidak diberikan pendapat wajar dalam laporan auditnya.

PROSEDUR AUDIT
Prosedur audit yang biasa dilakukan oleh auditor meliputi:
1. Inspeksi
Inspeksi merupakan pemeriksaan secara rinci terhadap dokumen atau kondisi fisik sesuatu. Dengan melakukan inspeksi terhadap kondisi fisik suatu aktiva tetap misalnya, auditor akan dapat memperoleh informasi mengenai eksistensi fisik aktiva tersebut.
2. Pengamatan
Pengamatan merupakan prosedur audit yang digunakan oleh auditor untuk melihat pelaksanaan suatu kegiatan.
3. Konfirmasi
Konfirmasi merupakan bentuk penyelidikan yang memungkinkan auditor memperoleh informasi secara langsung dari pihak ketiga yang bebas.
4. Permintaan keterangan
Permintaan keterangan merupakan prosedur audit yang dilakukan dengan meminta keterangan secara lisan. Bukti audit yang dihasilkan dari prosedur ini adalah bukti lisan dan dokumenter.
5. Penelusuran
Dalam melaksanakan prosedur audit ini, auditor melakukan penelurusan informasi sejak mula-mula data tersebut direkam pertama kali dalam dokumen, dilanjutkan dengan pelacakan pengolahan data tersebut dalam proses akuntansi.
6. Pemeriksaan dokumen pendukung.
Pemeriksaan dokumen pendukung merupakan prosedur audit yang meliputi:
• Inspeksi terhadap dokumen-dokumen yang mengdukung suatu transaksi atau data keuangan untuk menentukan kewajaran dan kebenarannya.
• Pembandingan dokumen tersebut dengan catatan akuntansi yang berkaitan.
7. Perhitungan
Perhitungan fisik terhadap sumber daya berwujud seperti kas dan pertanggungjawaban semua formulir bernomor urut tercetak.
8. Scanning
Scanning merupakan review secara cepat terhadap dokumen, catatan dan daftar untuk mendeteksi unsur-unsur yang tampak tidak biasa yang memerlukan penyelidikkan lebih mendalam.
9. Pelaksanaan ulang
Prosedur audit ini merupakan pengulangan aktivitas yang dilaksanakan oleh klien. Umumnya pelaksanaan ulang diterapkan pada perhitungan dan rekonsiliasi yang telah dilakukan oleh klien.
10. Teknik audit berbantuan komputer (computer-assisted audit techniques)
Bilamana catatan akuntansi klien diselenggarakan dalam media elektronik, auditor perlu menggunakan teknik audit berbentuan komputer dalam menggunakan berbagai prosedur audit yang dijelaskan diatas.

SITUASI AUDIT YANG MENGANDUNG RISIKO BESAR
Dalam situasi tertentu , resiko terjadinya kesalahan dan penyajian yang salah dalam akun dan di dalam laporan keuangan jauh lebih besar dibandingkan dengan situasi yang biasa. Oleh itu , auditor harus waspada jika menghadapi situasi audit yang mengandung risiko besar seperti:
Pengendalian Intern yang Lemah.
Dalam situasi yang pengendalian intern dalam suatu bidang lemah, auditor harus waspada dan mengumpulkan bentuk bukti audit rinci yang lain yang dapat menggantikan bukti-bukti yang dihasilkan oleh pengendalian intern yang lemah tersebut.
Kondisi Keuangan yang tidak Sehat
Suatu perusahaan yang mengalami kerugian dalam posisi yang sulit untuk melunasi utangnya akan mempunyai kecendurangan untuk menunda penghapusan piutangnya yang sudah sulit untuk ditangih. Hal ini tidak mungkin terjadi dalam perusahaan yang keadaan keuangannya baik.
Manajemen yang tidak dapat Dipercaya
Auditor harus waspada terhadap manajer yang pernyataan-pernyataan lisannya ternyata sebagian atau seluruhnya tidak benar.
Penggantian Auditor
Klien yang mengantikan auditornya tanpa alasan yang jelas, mungkin disebabkan oleh ketidakpuasan klien terhadap jasa yang diberikan oleh auditor yang lama dan ada nya perselisihan antara klien dan auditor publiknya mengenai penyajian laporan keuangan dan pengungkapannya.
Perubahan Tarif atau Peraturan Pajak atas Laba
Jika tarif pajak penghasilan tiba-tiba sangat besar, maka reaksi wajar perusahaan yang terkena adalah mencari cara meminimumkan penghasilan atau laba kena pajak. Perubahan tarif pajak yang drastis akan mendorong perusahaan untuk menggeser pengakuan pendapatan dalam periodenyang pejaknya masih relatif rendah.
Usaha yang Bersifat Spekulatif
Auditor yang melaksanakan audit terhadap laporan keuangan yang kegiatannya dalam usaha yamg sifatnya spekulatif, akan menghadapi risiko yang lebih besar bila dibandingkan dengan auditor yang melakukan audit terhadap perusahaan yang kegiatan usahanya relatif stabil dalam jangka panjang.
Transaksi perusahaan yang Kompleks
Klien yang kegiatannya menghasilkan transaksi yang sangat rumit merupakan klien yang mengandung risiko besar bagi auditor bila dibandingkan dengan klien yang kegiatannya bersifat konvensional.

KEPUTUSAN YANG HARUS DIAMBIL OLEH AUDITOR BERKAITAN DENGAN BUKTI AUDIT
Dalam proses pengumpulan bukti audit,auditor melakukan 4 pengambilan keputusan yang saling berkaitan, yaitu:
1) Penentuan prosedur audit yang akan digunakan
Untuk mengumpulkan bukti audit, auditor mengunakan prosedur audit. Contoh prosedur audit disajikan berikut ini.
• Hitung penerimaan kas yang belum disetor pada tanggal neraca dan awasi uang kas tersebut sampai dengan saat penyetoran ke bank.
• Mintalah cut-off bank statement dari bank kira-kira untuk jangka waktu dua minggu setelah tanggal neraca.
• Lakukan pengamatan terhadap perhitungan fisik sediaan yang diselenggarakan oleh klien.
2) Penentuan Besarnya Sampel
Keputusan mengenai banyak unsur yang harus diuji harus diambil oleh auditor untuk setiap prosedur audit. Besarnya sampel akan berbeda-beda di antara yang satu dengan audit yang lain dan dari prosedur yang satu ke prosedur audit yang lain.
3) Penentuan Unsur Tertentu yang Dipilih Sebagai Anggota Sampel
Setelah besarnya sampel ditentukan untuk prosedur audit tertentu, auditor masih harus memutuskan unsur mana yang akan dipilih sebagai anggota sampel untuk diperiksa.
4) Penentuan Waktu yang Cocok untuk Melaksanakan Prosedut Audit
Karena audit terhadap laporan keuangan meliputi suatu jangka waktu tertentu, biasa nya 1 tahun, maka auditor dapat mulai mengumpulkan bukti audit segera awal tahun. Umumnya, klien menghendaki diselesaikan dalam jangka waktu satu minggu dengan tiga bulan setelah tanggal neraca.