Kumpul Blogger

Sunday, October 24, 2010

Penentuan Harga Transfer


Istilah harga transfer berkaitan erat dengan harga transaksi barang, jasa, atau harta tak berwujud antarperusahaan dalam suatu perusahaan multinasional. Harga transfer secara pejoratif diartikan sebagai harga yang ditetapkan oleh perusahaan multinasional dengan maksud untuk mengalokasikan penghasilan dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya pada negara yang berbeda dalam perusahaan multinasional tersebut dengan tujuan menurunkan laba kena pajak dinegara yang mempunyai tarif pajak tinggi dan mengalihkan labanya di negara lain yang tarif pajaknya rendah atau bahkan nol. Dampak dari harga transfer adalah harga yang terlalu tinggi ataupun harga yang terlalu rendah.

Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang beroperasi melewati lintas batas antarnegara, yang terikat hubungan istimewa, baik karena penyertaan modal saham, pengendalian manajemen atau penggunaan teknologi; dapat berupa anak perusahaan, cabang perusahaan, agen, dan sebagainya, dengan berbagai tujuan, antara lain untuk memaksimalkan laba setelah pajak.

Hubungan Istimewa
Di Indonesia, hubungan istimewa antarperusahaan diatur dalam pasal 18 ayat (3), (3a), dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan sebagai berikut:
a)      Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
b)      Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihka-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

c)      Hubungan istimewa sebagaimana dianggap ada, apabila:
1.      Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain, atau hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25 % pada dua wajib pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.
2.      Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya, antara dua atau lebih wajib pajak berada dibawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.
3.      Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Harga Transfer
Pengertian Harga Transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan pengertian yang bersifat pejoratif.
Beberapa pengertian yang bersifat netral yang dikemukakan oleh beberapa ahli:
a.       Dr. Gunadi, M.Sc., Ak.
Harga transfer adalah penentuan harga atau imbalan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, atau pengalihan teknologi antarperusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.
b.      Sophar Lumbantoruan
Harga transfer adalah penentuan harga balas jasa suatu transaksi antar unit dalam suatu perusahaan atau antarunit dalam suatu perusahaan atau antarperusahaan dalam suatu grup.
Beberapa pengertian yang bersifat pejoratif yang dikemukakan oleh beberapa ahli:
a.       Dr. Gunadi, M.Sc., Ak.
Harga transfer adalah suatu rekayasa manipulasi harga secara sistematis dengan maksud mengurangi laba artifisial, membuat seolah-olah perusahaan rugi, menghindari pajak atau bea disuatu negara.
b.      Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.
Harga transfer adalah suatu perbuatan pemberian harga faktur pada barang-barang yang diserahkan antarbagian / cabang suatu perusahaan multinasional.


Tujuan Harga Transfer
a.       Memaksimalkan penghasilan global.
b.      Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar.
c.       Mengevaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara.
d.      Menghindarkan pengendalian devisa.
e.       Mengatrol kredibilitas asosiasi.
f.       Mengurang risiko moneter.
g.      Mengatur arus kas anak/cabang perusahaan yang memedai.
h.      Membina hubungan baik dengan administrasi setempat.
i.        Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk.
j.        Mengurangi risiko pengambilalihan oleh pemerintah.

Penentuan Harga Transfer
Menurut Matz dan Usry (Gunadi: 1994), ada empat dasar untuk penentuan harga transfer yaitu:
1.      Penentuan Harga Transfer Berdasarkan Biaya
Digunakan pada transfer antarperusahaan yang menggunakan konsep pusat pertanggungjawaban biaya. Kinerja manajer diukur melalui pertanggungjawaban mengenai pengendalian biaya. Sesuai dengan jenis perusahaan, transfer dapat dilakukan secara vertical maupun horizontal. Pada transfer horizontal digunakan basis biaya, sedangkan pada transfer vertikal manajer divisi bertanggung jawab atas penghasilan, maka harga transfer termasuk elemen laba, dan akan mendekati harga pasar. Harga transfer basis biaya dianut apabila harga pasar tak tersedia atau kurang tepat.
2.      Penentuan Harga Transfer Berdasarkan Harga Pasar
Dapat mengukur kinerja divisi serta sekaligus dapat merefleksikan keuntungan stiap produk dan menstimulasi divisi untuk bekerja berbasis kompetisi. Basis ini baik untuk digunakan bila pasar perantara cukup bersaing dan saling ketergantungan antarunit adalah minimal.
3.      Penentuan Harga Transfer Berdasarkan Negosiasi
Pengendalian keuntungan dan pemberian otoritas kepad unit dalam grup secara memadai menghendaki adanya harga transfer secara negosiasi, dengan asumsi bahwa kedudukan divis-divisi tersebut berada dalam posisi tawar menawar yang sama.
4.      Penentuan Harga Transfer Berdasarkan Arbitrase
Harga transfer berdasarkan interaksi kedua divisi dan pada tingkat yang dianggap terbaik bagi kepentingan perusahaan tanpa adanya pemaksaan oleh salah satu divisi mengenai keputusan akhir.

Harga Transfer Ganda
Untuk memenuhi disparitas pertanggungjawaban dari dua divisi, dikenal juga harga transfer ganda. Prosedur aplikasi pendekatan ini berupa misalnya (1) pemakaian harga transfer berdasarkan harga pasar, negosiasi atau arbitrase oleh divisi yang melakukan transfer dalam menghitung penghasilan dari penyerahan antarperusahaan; (2) biaya variable divisi yang melakukan transfer plus contribution margin atau beban tetap, ditransfer kepada divisi penerima; (3) total laba per divisi aka lebih besar daripada laba perusahaan, dan laba divisi produksi akan dieliminasi dalam penyususnan laporan keuangan.

Isu-Isu Pajak Internasional Dalam Harga Transfer
Sebagian besar Negara sekarang menerima perjanjian modal organization for economic cooperation and development (OECD), yang menyatakan bahwa harga-harga transfer sebaiknya disesuaikan dengan menggunakan standar arm’s length, artinya pada suatu harga akan dicapai oleh pihak-pihak yang independen.

Arm’s-length Standard
Menurut arm’s-length standard, harga-harga transfer seharusnya ditetapkan supaya dapat mencerminkan harga yang akan disusun oleh pihak-pihak tidak terkait yang bertindak secara bebas. Arm’s-length standart diterapkan dalam banyak cara,tetapi metode yang paling banyak digunakan adalah:
1.      Comparable uncontrolled pricing method
Metode ini mengevaluasi kewajaran harga transfer dengan mengacu kepada tingkat harga yang terjadi antara unit yang independen / antara perusahaan multinasional dengan unit yang independen.
2.      Resale pricing method
Metode ini diterapkan untuk produk yang ditransfer ke anggota grup lainnyauntuk dijual kembali.
3.      Cost plus pricing method
Metode ini mendekati kewajaran harga transfer dengan menambahkan mark up yang wajar pada harga pokok pihak yang mentransfer.
4.      Other method
Dalam keadaan tertentu, kombinasi ketiga metode diatas perlu diterapkan / mungkin metode lain, misalnya alokasi laba yang diperoleh grup perusahaan dalam transaksi tertentu, kalkulasi tingkat keuntungan yang pantas pada investasi Wajib Pajak.
Disamping metode di atas, terdapat alternatif metode :
a.      Global method
Metode ini merupakan alokasi langsung atas laba dari beberapa entitas hukum yang merupakan anggota dari satu kesatuan ekonomi.
b.      Safe havens
Pendekatan ini dilakukan dengan menyusup suatu batas toleransi interval harga.

Perusahaan Multinasional dan Aspek Pajaknya
Perusahaan multinasional pada umumnya akan senantiasa berusaha dengan instrumen harga transfer, selain itu diadakan pula perjanjian bilateral di bidang perpajakan dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda, sehingga beban pajak dapat ditekan.

Perlakuan Harga Transfer di Indonesia
Harga transfer dapat terjadi antar-Wajib Pajak dalam negeri maupun antar-Wajib Pajak dalam negeri dengan pihak luar negeri, terutama yang berkedudukan di Negara-negara dengan beban pajak rendah. Terhadap transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, UU perpajakan Indonesia menganut asas material.
Hubungan istimewa dapat mengakibatkan kekurangwajaran harga, biaya, / imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha. Kekurangwajaran dapat terjadi pada:
-          Harga penjualan
-          Harga pembelian
-          Alokasi biaya administrasi dan umum
-          Pembebanan bunga atsa pemberian pinjaman oleh pemegang saham
-          Pembayaran komisi, lisensi, waralaba, sewa, royalty, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa teknik, dan imbalan jasa lainnya.
Dalam kasus PPN, mekanisme kredit pajak akan secara otomatis menetralisir harga transfer. Namun pertimbangan waktu pembayaran dipertimbangkan. Hal ini dapat ditempuh melalui harga transfer dengan menggeser pajak keluaran ke perusahaan hilir (menunda terutangnya PPN). Akibat positif difinitif juga akan diperoleh dalam kasus PPnBM dengan memperkecil harga transfer atas Dasar Penggenaan Pajak yang kena PPnBM.

Penangkalan Harga Transfer
Ada beberapa prosedur yang dapat ditempuh untuk menanggulangi maneuver pajak melalui harga transfer, antara lain:
a.       Menyingkap praktik bisnis antarperusahaan secara lengkap sehingga dapat dievaluasi keinginan harga transfer.
b.      Harmonisasi pemajakan internasional untuk meniadakan disparitas beban pajak.
c.       Kerja sama internasional.
d.      Advanced Pricing Agreement.

Advanced Pricing Agreement (APA)
Merupakan persetujuan di antara Internal Revenue Service(IRS) dan perusahaan dengan menggunakan harga-harga transfer, untuk menetapkan harga transfer yang disepakati. APA biasanya diperoleh sebelum perusahaan terikat dalam transfer. Maksud dari APA adalah memecahkan masalah perselisihan harga transfer dengan cara yang tepat dan menghindari proses pengadilan yang menghabiskan banyak biaya.

Manfaat APA
Wajib Pajak harus mempertimbangkan manfaat penyelenggaraan APA berdasarkan situasi dan kondisi dari permasalahan Wajib Pajak. Beberapa manfaat APA:
a.       Memberikan kepastian kepada Wajib Pajak atas semua penghitungan mengenai harga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
b.      Memberikan kepastian terhadap kegiatan Wajib Pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
c.       Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlaku harga transaksi yang telah disepakati oleh Wajib Pajak dan otoritas pajak.
d.      Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.

Masalah dalam Penyelenggaraan APA
Hal yang harus dipertimbangkan dalam penyelenggaran APA yaitu kemungkinan adanya potensi kerugian, seperti:
1.      Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
2.      Wajib Pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
Apabila APA berhasil dilakukan, maka WP harus melaksanakan setiap kesepakatan-kesepakatan yang tertulis dalam perjanjian tersebut selama periode berlakunya APA. Berdasarkan pengalaman Negara-negara yang telah menerapkan APA, masa berlakunya APA berkisar anatar tiga sampai empat tahun, tetapi jika WP berkehendak untuk memperpanjang masa berlakunya APA, maka WP dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu.
Yang perlu diperhatikan, APA tidak menjamin WP untuk tidak diaudit oleh otoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam kriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif, sehingga masalah harga transfer yang adad sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.

No comments:

Post a Comment